SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA, SEMOGA TULISAN DALAM BLOG INI BISA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA

Minggu, 17 Juli 2011

UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

MAKALAH SEJARAH PENDIDIKAN
UNDANG-UNDANG POKOK PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN.

DOSEN PENGAMPU :
IBU UMI SHOIDAH, M.Pd.
DISUSUN OLEH :
1. KRISJAYANTI (092071000028)
2. MUFIDATUS SHOLICHAH (092071000030)

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
FAKULTAS TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
2011

BAB I
PENDAHULUAN
Sesuai dengan asas pendidikan yang dianut oleh pemerintah dan bangsa Indonesia yakni pendidikan seumur hidup (Life Long Education) maka pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara keluarga,masyarakat,dan pemerintahan.Hal ini dinyatakan dalam GBHN 1983-1988 sebagai berikut “Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan rumah tangga,sekolah,dan masyarakat”.Karena itu pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara keluarga,masyarakat,dan pemerintah.
Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bagi warga negaranya,sesuai dengan dasar-dasar dan tujuan negara itu sendiri yaitu mengatur kehidupan umum menurut ukuran-ukuran yang sehat sehingga menjadi bantuan bagi pendidikan keluarga dan dapat mencegah apa-apa yang merugikan perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya.
Sebelum kita membicarakan tujuan pendidikan yang khusus berlaku di negara kita dewasa ini (UU pendidikan dan pengajaran no.12 tahun 1954 dan UU no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional) sekedar menambah pengetahuan kita tentang pendidikan, marilah kita tinjau dalam beberapa hal. Segala apa yang kita katakan tentang tujuan pendidi kan ditentukan oleh zaman dan kebudayaan di tempat kita hidup.
Pendidikan adalah pimpinan orang dewasa terhadap anak dalam perkembangan ke arah kedewasaan. Jadi pendidikan adalah membawa anak kepada kedewasaannya yang dapat menentukan diri sendiri dan bertanggungjawab sendiri.
Di dalam GBHN 1983-1988 tujuan pendidikan dinyatakan sebagai berikut :
“Pendidikan nasional berdasarkan pancasila,bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air,agar dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa”.
UU no. 2 tahun 1989 Sistem Pendidikan Nasional. Bab 1 pasal 1 ayat (2) “Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan UUD 1945.Pernyataan ini mengandung arti bahwa semua aspek yang terdapat dalam Sistem Pendidikan Nasional akan mencerminkan aktifitas yang dijiwai oleh pancasila dan UUD 1945 dan berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
Pendidikan merupakan usaha yang sengaja dan terencana untuk membantu perkembangan potensi dan kemampuan anak agar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya sebagai seorang individu dan sebagai warga negara atau masyarakat, dengan memilih isi (materi), strategi kegiatan, dan teknik penilaian yang sesuai. Pendidikan dipandang mempunyai peranan yang besar dalam mencapai keberhasilan dalam perkembangan anak. Pendidikan ialah segala usaha orang dewasa dalam pergaulan dengan anak-anak untuk memimpin perkembangan jasmani dan rohaninya ke arah kedewasaan.
Pendidikan adalah hak asasi manusia. Dewasa ini justru sedang diperjuangkan idealisme pendidikan untuk semua (education for all). Tidak terkecuali di Indonesia. Dengan mendorong peningkatan pendidikan usia dini pada kelompok bermain dan pendidikan pra sekolah, serta dukungan pelaksanaan program paket A,B, dan C di proyeksikan supaya warga negara Indonesia memiliki keunggulan sejak usia dini, merata dan demokratis.
Begitu Indonesia meraih kemerdekaan 1945, maka salah satu tujuan nasional yang dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.Bahkan dalam pasal 30 UUD 1945,dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Sejatinya,yang diinginkan para pendiri negara(founding fathers), setelah kemerdekaan adalah pendidikan yang berkualitas dan demokratis,mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia di mata internasional modern (Mastuhu,2004:1)
A. Sejarah Pendidikan Nasional dalam zaman kemerdekaan.
Satu hari sesudah proklamasi diumumkan UUD negara RI kesatuan,dan segera disusul dengan pembentukan pemerintah (kabinet), yang dipimpin oleh presiden Soekarno dan wakil presiden Hatta, yang merupakan dwitunggal. Dibawah pimpinan pemerintah ini bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi kemerdekaaan. Pemerintah pusat dibagi menjadi beberapa kementerian, termasuk juga kementerian pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, yang bertugas menyelenggarakan sekolah-sekolah dan pendidikan lainnya.
Kemudian pengurus permusyawaratan pendidikan Indonesia memandang perlu mengadakan kongres dengan maksud sekali lagi mengumpulkan pendapat-pendapat mengenai pendidikan nasional, jadi mengenai asas-asas dan tujuan pendidikan,juga mengenai susunan pengajaran di negara kita.kongres ini berlangsung pada 4-6 April 1947 di Surakarta. Kongres ini dapat mengumpulkan intelectualen sebanyak-banyaknya dan presiden Soekarno yang telah pindah istana dari Jakarta ke Surakarta.
Soal-soal yang dibicarakan meliputi seluruh persoalan pendidikan dan pengajaran : sekolah rendah, sekolah menengah, perguruan tinggi, sekolah menengah vak, pendidikan masyarakat, perkembangan kreatif vermogen anak-anak, hubungan sekolah dan masyarakat, pelajaran bahasa asing. Kongres memutuskan secara aklamasi :
1. Pendidikan dan pengajaran didasarkan atas asas-asas pancasila negara.
2. Bahasa Inggris merupakan satu-satunya bahasa asing,yang harus diajarkan di sekolah menengah.
Pada 1947, menteri PP dan K Suwandi mengeluarkan Rencana pelajaran sekolah rakyat. Olehnya terbentuk panitia penyelidikan dan pengajaran yang dipimpin KI Hajar Dewantara yang pernah menjadi menteri PP dan K yang pertama (1945) dibantu oleh penulis Sdr. Sugardo. Dan pada penghabisan tahun 1947. Mr.Alisastrahamijaya menjabat menteri PP dan K sebagai pengganti Mr.Suwandi. pada permulaan tahun 1948 oleh beliau dibantu panitia perancang UU pokok pendidikan dan pengajaran yang diberi tugas membentuk “Rencana UU pokok pendidikan yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyelenggarakan sekolah-sekolah”. Dalam surat perintahnya ditegaskan bahwa panitia tersebut diminta mempergunakan bahan-bahan yang pernah diperbincangkan dalam kongres-kongres pendidikan nasional. Rencana UU pokok tadi dapat diterima oleh DPKNIP dan kelak disahkan sebagai UU oleh Acting presiden RI, yang pada 27 Desember 1949 menjadi negara bagian RIS. Mengenai UU no. 12/1954 dari Republik Indonesia tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia.
B.Undang-Undang Baru Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dengan lahirnya UU baru yakni UU no 2 tahun 1989 Tentang Pendidikan Nasional,maka praktis UU tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. UU Republik Indonesia no.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia.
Penjelasan atas UU Republik Indonesia no.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
• Umum.
Dalam kehidupan suatu bangsa,pendidikan mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan. UUD 45 mengamanatkan melalui BAB XIII, Pasal 31 ayat (2) bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai “satu sistem pengajaran nasional”. Sesuai dengan judul bab yang bersangkutan, yaitu PENDIDIKAN, pengertian “satu sistem pengajaran nasional” dalam undang-undang ini diperluas menjadi “satu sistem pendidikan nasional”. Perluasan pengertian ini memungkinkan undang-undang ini tidak membatasi perhatian pada pengajaran saja, melainkan juga memperhatikan unsur-unsur pendidikan yang berhubungan dengan pertumbuhan kepribadian manusia Indonesia yang bersama-sama merupakan perwujudan bangsa Indonesia. Maka pendidikan nasional mengusahakan pertama,pembentukan manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri, dan kedua, pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh. Sistem pendidikan nasional adalah sekaligus alat dan tujuan yang amat penting dalam perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Pendidikan nasional yang ditetapkan dalam undang-undang ini mengungkapkan satu sistem yang :
a) Berakar pada kebudayaan nasional dan berdasarkan Pancasila dan UUD 45 serta melanjutkan dan meningkatkan pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa);
b) Merupakan satu keseluruhan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional;
c) Menyelenggarakan satuan dan kegiatan pendidikan sebagai tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah;
d) Mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan sesuai dengan ciri atau kekhususan masing-masing sepanjang ciri itu tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa ideologi bangsa dan negara;
Sistem pendidikan nasional harus dapat memberi pendidikan dasar bagi setiap warga negara Republik Indonesia, agar masing-masing meperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan kemampuan dasar meliputi membaca,menulis dan berhitung serta menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk memberi makna pada amanat UUD 45 BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sistem pendidikan nasional memberi kesempatan belajar yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara. Pengaturan dalam UU ini pada dasarnya dirumuskan secara umum, agar supaya pengaturan yang lebih khusus, yang harus disesuaikan dengan keadaan yang telah mengalami perubahan sebagaimana dimaksud diatas, dan bahkan harus memperhitungkan kemungkinan tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia di masa yang akan datang, dapat dilakukan melalui pengaturan yang lebih mudah dibuat, diubah dan dicabut.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MENURUT UU NO.20 TAHUN 2003
1. Ketentuan Umum
a) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan,akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
b) Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
2. Dasar, Fungsi, dan Tujuan
a) Dasar : Pendidikan nasional berdasrkan Pancasila dan UUD 45.
b) Fungsi : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakglak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

c) Tujuan : Membangun kualitas manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan kebudayaan dengan-Nya sebagai warga negara yang berjiwa Pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur dan berkepribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat mengembangkan dan menyuburkan sikap demokrasi, dapat memelihara hubungan yang baik antara sesama manusia dan dengan lingkungannya, sehat jasmani, mampu mengembangkan daya estetik, berkesanggupan untuk membangun diri dan masyarakat.

3. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan.
a) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan.
b) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
c) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan
d) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan,membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
e) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya bagi setiap warga masyarakat.
f) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat.
4. Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah.
a) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
b) Orang tua berhak dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
c) Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
d) Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Peserta Didik.
6. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan.
a) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal,nonformal,dan informal.
b) Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
c) Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum,kejuruan,akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
7. Bahasa Pengantar
a) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
b) Bahasa Daerah
c) Bahasa Asing
8. Wajib Belajar
Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
9. Standar Nasional Pendidikan
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi ,proses ,kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencanadan berkala.
10. Kurikulum
a) Pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan
b) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan.
11. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan, proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat.
b) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.
12. Sarana dan Prasarana Pendidikan
Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik , kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
13. Pendanaan Pendidikan
a) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
b) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,kecukupan,dan keberkelanjutan.
c) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi,transparansi,dan akuntabilitas publik.
d) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD
14. Pengelolaan pendidikan
a) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
b) Penyelenggara dan / atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
15. Peran serta masyarakat dalam pendidikan
a) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan.
b) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal.
c) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.
16. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
a) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional.
b) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
c) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
17. Pendirian satuan pendidikan
a) Setiap satuan pendidikan formal dan non formal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah.

BAB III
PENUTUP
1. Pembentukan undang-undang pokok pendidikan dan pengajaran diawali ketika dwi tunggal, Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI. Sehari sesudah itu disusul pengesahan UUD 1945 sebagai dasar negara dan pengangkatan Soekarno Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.
2. Pemerintah dibagi beberapa kementrian termasuk kementrian pendidikan,pengajaran dan kebudayaan yang diketuai Ki Hajar Dewantara di bantu Sdr. Sugardo (1945).
3. 1947 Menteri PP dan K Suwandi mengeluarkan “rencana pelajaran sekolah rakyat”.
4. Di akhir tahun 1947 Mr. Ali Sastroamijoyo menggantikan suwandi dan pada permulaan 1948, beliau dibantu panitia perancang UU pokok pendidikan dan pengajaran. UU itu adalah UU. No.12/1954 dari RI tentang dasar – dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh rakyat Indonesia.
5. Tahun 1989, UU pokok pendidikan diganti dengan UU baru yaitu UU no.2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional UU pokok pendidikan dan pengajaran saat ini adalah UU RI no.23 tahun 2003 tentang sistem pendididkan nasional dan keputusan menteri pendididkan nasional tentang dewan pendidikan dan komite sekolah.
6. Adapun isi UU pokok pendidikan dan pengajaran meliputi :
a) Ketentuan Umum.
b) Dasar, fungsi dan tujuan.
c) Prinsip penyelenggaraan pendidikan.
d) Hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah.
e) Peserta didik.
f) Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
g) Bahasa pengantar.
h) Wajib belajar.
i) Standar nasional pendidikan.
j) Kurikulum.
k) Pendidikan dan tenaga kependidikan.
l) Sarana dan prasarana pendidikan.
m) Pendanaan pendidikan.
n) Pengelolaan pendidikan.
o) Peran serta masyarakat dalam pendidikan.
p) Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
q) Pendirian satuan pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Dr. Syafaruddin, M.Pd (2008). Efektivitas Kebijakan Pendidikan. Jakarta: PT. RINEKA CIPTA.
PP RI NO 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Suryosubroto. (1990). Beberapa Aspek Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta: PT.RINEKA CIPTA.
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Minggu, 26 Juni 2011

pembahasan kepemimipinan dalam pendidikan

PEMBAHASAN
A. Konsepsi Dasar Kepemimpinan Pendidikan
Dengan menyebutkan kepemimpinan dalam pendidikan, maka di samping menjelaskan peran kepemimpinan itu, tambahan kata “pendidikan” di belakang kata “kepemimpinan”, artinya terdapat sifat-sifat atau ciri-ciri khusus kepemimpinan yang bersifat mendidik, membimbing, dan tidak memaksa.
Kata pendidikan menunjukkan arti :
 pendidikan sebagai usaha atau proses mendidik dan mengajar.
 Pendidikan adalah usaha sadar yang bertujuan untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan sedangkan guru mempunyai perana terpenting dalam pelaksanaan pendidikan disamping orang tua dan masyarakat.
Definisi kepemimpinan dapat dirumuskan sebagai berikut. “Kepemimpinan berarti kemampuan dan kesiapan yang dimiliki oleh seseorang untuk dapat mempengaruhi, mendorong, mengajak, menuntun, menggerakkan, mengarahkan, dan kalu perlu memaksa orang atau kelompo agar menerima pengaruh tersebut dan selanjutnya berbuat sesuatu yang dapat membantu tercapainya suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan”.
Kepemimpinan pendidikan merupakan kemampuan untuk menggerakkan pelaksanaan pendidikan, sehingga tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan efisisen.
Pengertian “kepemimpinan pendidikan” sebagai suatu kemampuan dan proses mempengaruhi, mengkoordinir dan menggerakkan orang-orang lain yang ada hubungan dengan pengembangan ilmu pendidikan dan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran agar kegiatan-kegiatan yang dijalankan dapat lebih efisien dan efektif di dalam pencapaian tujuan-tujuan pendidikan dan pengajaran.
Dengan demikian, setiap usaha untuk mempengaruhi ke arah yang positif orang-orang yang ada hubungannya dengan pekerjaan mendidik dan mengajar sehingga tujuan pendidikan dan pengajaran dapat di capai dengan lebih baik, maka dapat dikatakan bahwa usaha itu melakukan peranan-peranan kepemimpinan pendidikan.
Dari pendapat di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa pemimpin pada hakikatnya adalah seorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi perilaku orang lain di dalam kerjanya dengan menggunakan kekuasaan.
Kepemimpinan dalam pendidikan merupakan suatu kemampuan dan kesiapan seseorang untuk mempengaruhi, membimbing, mengarahkan, dan menggerakkan staf sekolah agar dapat bekerja secara efektif dalam rangka mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran yang telah ditetapkan.
1. Unsur-unsur Kepemimpinan
Pemimpin ( Atasan )
 Mempunyai wewenang untuk memimpi
 Mendelegasikan tugas
Anggota ( Bawahan )
 Membantu pemimpin sesuai tugasnya
Misi
 Kegiatan pencapaian tujuan
Tujuan ( Target sasaran )
 Direalisasikan sesuai landasan budaya / filosofi oranisasi.
2. Fungsi Pemimpin Pendidikan
a) Pemimpin memberikan membantu terciptanya suasana persaudaraan, kerjasama, dengan penuh rasa kebebasan.
b) Pemimpin membantu kelompok untuk ikut serta dalam memberikan rangsangan dan bantuan kepada kelompok dalam menetapkan dan menjelaskan tujuan.
c) Pemimpin membantu kelompok dalam menetapkan prosedur kerja, yaitu menetapkan prosedur mana yang paling praktis dan efektif.
d) Pemimpin bertanggung jawab dalam mengambl keputusan bersama dengan kelompok.
3. Syarat-syarat pemimpin pendidikan
a) Rendah hati dan sederhana.
b) Sabar dan memiliki kestabilan emosi.
c) Percaya kepada diri sendiri.
d) Jujur, adil dan dapat dipercaya.
e) Keahlian dalam jabatan.
Persyaratan kepribadian pemimpin pendidikan, secara garis besar dapat di golongkan sebagai berikut :
a. Karakter dan Moral yang Tinggi
 Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
 Memiliki keyakinan atau falsafah hidup yang kuat, jelas, dan benar.
 Teguh pendirian dalam memegang dan membela nilai hidup yang di junjung tinggi.
b. Semangat dan Kemampuan Intelektual
 Memiliki kecerdasan yang relatif tinggi.
 Kritis dalam menganalisa setiap masalah.
 Memiliki kemauan yang kuat dan semangat di dalam menghadapi setiap problema dan tugas-tugas jabatan.
c. Kematangan dan Keseimbangan Emosi.
 Mengutamakan rasio dan semangat diskusi.
 Bersikap tenang dalam menghadapi situasi-situasi kritis.
 Teratur, terarah dan terkontrol dalam penyampaian maksud dan pendapat.
d. Kematangan dan Penyesuaian Sosial.
 Mengakui dan menghormati hak-hak orang lain.
 Berorientasi dan concern terhadap kepentingan masyarakat.
 Suka dan dapat bekerjasama dengan orang lain.
e. Kemampuan Kepemimpinan.
 Dapat mendorong dan membina kerjasama secara efektif dalam kelompok kerjanya.
 Dapat merencanakan bersama dan mengorganisir segenap potensi dan aktifitas menuju sasaran pencapaian tujuan bersama.
 Peka terhadap setiap gejala yang bisa menghambat kelancaran dan efektifitas kerja.
f. Kemampuan Mendidik dan Mengajar.
 Memahami dan dapat membimbing proses belajar dan mengajar.
 Memahami secara jelas tujuan-tujuan mendidik dan pengalaman belajar serta aktifitas pengajaran.
 Memahami dan dapat memberikan contoh-contoh atau menggunakan konsep metode-metode mengajar dan belajar yang bervariasi yang dapat menghidupkan dan memperkaya suasana belajar-mengajar.
g. Kesehatan dan Penampakan Jasmani
 Memiliki tampang jasmani yang baik dan tidak cacat.
 Sehat dan penuh kesegaran.
 Pembersih, bercukur, dan bersisir rapi.
 Mengenakan pakaian yang sopan, pantas, dan tidak berlebih-lebihan tetapi rapi.
4. Kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan
Kepala sekolah harus dipilih dari kalangan guru yang benar-benar memiliki pengalaman, wawasan dan kompetensi yang sesuai. Kepala sekolah harus mampu menampilkan kepemimpinan tim bersama wakil kepala sekolah, demikian juga dengan guru dan staf lainnya. Kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan harus mampu menciptakan suasana aman, tentram, damai, dan sejahtera, agar semua program dapat berjalan dengan lancar.
B. Gaya – gaya Kepemimpinan Pendidikan
Variasi gaya kepemimpinan berdasarkan peringkat kematangan guru.
Tinggi Menengah / Sedang Rendah
Mampu dan mau Mampu tetapi tidak mau Tidak mampu tetapi mau Tidak mampu dan Tidak mau
M4 M3 M2 M1
Tingkat kematangan masing-masing guru berbeda berdasarkan pengalaman kerja, pendidikan, kepangkatan, dan latar belakang sosial. Karena itu variasi gaya kepemimpinan harus memperhatikan kemampuan dan kemauan guru.
Penerapan variasi gaya kepemimpinan disesuaikan dengan tingkatan kemampuan dan kemauan para guru dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan. Gaya kepemimpinan situsional ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pemimpin organisasi dalam mengarahkan dan mempengaruhi guru dalam pencapaian tujuan pendidikan.
Gaya kepemimpinan
Partisipatif
G3 Konsultatif
G2
Delegatif
G4 Instruktif
G1
1. Gaya Instruktif (Telling)
Pada guru mempunyai tingkat kematangan rendah (M1). Gaya ini diterapkan pada guru yang tidak mampu dan tidak berani memikul tanggungjawab, bila menjalankan tugas membutuhkan penjelasan, pengaturan atau arahan secara khusus. Kepala sekolah melaksanakan pengawasan secara ketat dengan demikian derajat hubungan manusia pada kategori rendah akan tetapi perhatian terhadap organisasi tinggi.
2. Gaya Konsulting (Selling)
Pada guru yang mempunyai kematangan menengah rendah (M2). Guru tipe ini tidak mampu melaksanakan tugas secara mandiri tetapi mau mengambil tanggungjawab, masih memerlukan pengarahan karena belum mampu menerima tanggungjawab secara penuh. Kepala sekolah masih perlu mengadakan pengarahan melalui komunikasi 2 arah dan penjelasan-penjelasan yang terarah tentang tugas-tugas yang perlu dilaksanakan. Kepala sekolah secara terus menerus memberi dukungan agar guru terbiasa mengerjakan tugas secara benar dan melatih guru untuk memberikan saran-saran terhadap kebijakn-kebijakan organisasi.
3. Gaya Partisipatif (Participating)
Pada guru yang mempunyai tingkat kematangan menengah tinggi (M3), karena mempunyai kemampuan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan akan tetapi pelaksanaannya masih terjadi keraguan. Dalam melaksanakan gaya partisipasi kepala sekolah harus membuka diri bagi terselenggaranya dialog yang konstruktif dan memperhatikan secara aktif usaha-usaha yang mendukung kemampuan guru. Disebut gaya partisipatif karena kepala sekolah dan guru mempunyai andil dalam proses pengambilan keputusan.
4. Gaya Delegatif (Delegating)
Pada guru yang mempunyai tingkat kematangan tinggi (M4). Pada taraf kematangan ini, para guru memiliki kemampuan dan kemauan. Kepala sekolah sedikit sekali memberikan pengarahan, karena para guru dapat menjabarkan program-program institusi dan melaksanakan dengan baik. Para guru dapat mengatasi persoalan secara mandiri dan memutuskan solusi yang terbaik untuk kepentigan keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan.
Tipe - tipe dalam kepemimpinan pendidikan
Tipe atau gaya kepemimpinan adalah cara gaya seseorang melaksanakan suatu kepemimpinan. Berbagai gaya atau tipe kepemimpinan banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari–hari, termasuk di sekolah. Walaupun pemimpin pendidikan khususnya sekolah atau madrasah formal adalah pemimpin yang diangkat secara langsung baik oleh pemerintah maupun yayasan atau melalui pemilihan. Gaya kepemimpinan dalam dunia pendidikan diantaranya terdapat kedalam empat tipe kepemimpinan dalam pendidikan sebagai berikut:
a) Tipe Otoriter
Dalam kepemimpinan yang otoriter, pemimpin bertindak sebagai diktator terhadap anggota-anggota kelompoknya. Pemimpin adalah penggerak dan penguasa kelompok. Kewajiban bawahan atau anggota – anggotanya hanyalah mengikuti dan menjalankan, tidak boleh membantah ataupun mengajukan saran instruksi-instruksinya harus ditaati.
b) Tipe “Laissez-faire”
Tipe kepemimpinan ini sebenarnya pemimpin tidak memberikan kepemimpinannya, dia membiarkan bawahannya berbuat sekehendaknya. Pemimpin tidak memberikan kontrol dan koreksi terhadap pekerjaan bawahannya. Tingkat keberhasilan organisasi atau lembaga yang dipimpin dengan Gaya ini semata-mata disebabkan karena kesadaran dan dedikasi beberapa anggota kelompok, dan bukan karena pengaruh dari pemimpinnya. Pemimpin yang bertipe demikian, segera setelah tujuan diterangkan pada bawahannya, untuk menyerahkan sepenuhnya pada para bawahannya untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Ia hanya akan menerima laporan-laporan hasilnya dengan tidak terlampau turut campur tangan atau tidak terlalu mau ambil inisiatif, semua pekerjaan itu tergantung pada inisiatif dan prakarsa dari para bawahannya, sehingga dengan demikian dianggap cukup dapat memberikan kesempatan pada para bawahannya bekerja bebas tanpa kekangan.
c) Tipe Demokratis
Pemimpin yang bertipe demokratis menafsirkan kepemimpinannya bukan sebagai diktator, melainkan sebagai pemimpin di tengah-tengah anggota kelompoknya. Selalu berusaha menstimulasi anggota-anggotanya agar bekerja secara produktif untuk mencapai tujuan bersama. Kepemimpinan demokrasi selalu menyadari bahwa dirinya merupakan bagian dari kelompoknya. Berhasil tidaknya suatu pekerjaan bersama terletak pada kelompok dan pimpinan, berusaha bertanggung jawab tentang pelaksanaan tujuannya. Agar setiap anggota turut serta dalam setiap kegiatan-kegiatan, perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan dan penilaian. Setiap anggota dianggap sebagai potensi yang berharga dalam usaha pencapaian tujuan yang diinginkan.
d) Tipe Pseudo-demokratis
Pemimpin yang bertipe pseudo demokratis hanya tampaknya saja bersikap demokratis padahal sebenarnya dia bersikap otokratis. Nampak seperti demokratis tetapi semu karena tetap otoriter dan demi kepentingan kelompok tertentu saja.
Berdasarkan dari pendapat tersebut di atas, bahwa pada kenyataannya tipe kepemimpinan yang otoriter, demokratis, laissez-faire,dan pseudo-demokrasi banyak diterapkan oleh para pemimpinnya di dalam berbagai macam organisasi, yang salah satunya adalah dalam bidang pendidikan. Dengan melihat hal tersebut, maka pemimpin di bidang pendidikan diharapkan memiliki tipe kepemimpinan yang sesuai dengan harapan atau tujuan, baik itu harapan dari bawahan, atau dari atasan yang lebih tinggi posisinya, yang pada akhirnya gaya atau tipe kepemimpinan yang dipakai oleh para pemimpin, terutama dalam bidang pendidikan benar-benar mencerminkan sebagai seorang pemimpin yang profesional.
C. Keterampilan – keterampilan dalam Kepemimpinan Pendidikan
Keterampilan kepala sekolah dimaksudkan sebagai bekal untuk dapat melaksanakan manajemen pendidikan secara lebih baik, efektif dan efisien.
a) Keterampilan dalam memimpin (Skill in leadership)
Pemimpin harus menguasai cara-cara kepemimpinan, supaya dapat bertindak sebagai seorang pemimpin yang baik. Keterampilan ini mengharuskan pemimpin sekolah untuk dapat mendorong kepemimpinan di dalam diri orang lain, sehingga terciptalah kepemimpinan bersama dengan membuat situasi agar setiap anggota staf itu tanpa segan-segan ikut serta menyumbangkan fikiran-fikiran yang bermanfaat.
b) Keterampilan dalam hubungan insani (skill in human relation)
Adalah saling menghargai. Bawahan menghargai atasan dan sebaliknya atasanpun harus mengahargai bawahan. Pimpinam yang bijaksana akan mengambil langkah-langkah untuk berusaha menciptakan suasana emosional yang sehat bagi sekolah, sehingga situasi sekolah tercipta perasaan kekeluargaan yang akrab dan bahagia yang memberi dorongan bekerja yang penuh gairah.
c) Keterampilan dalam proses kelompok (skill in group process)
Maksud utama dalam proses kelompok ialah bagaimana meningkatkan partisipasi anggota-anggota kelompok setinggi-tingginya sehingga potensi yang dimiliki para anggota kelompok itu dapat diefektifkan secara maksimal. Dibutuhkan dalam membangun dan mengembangkan situasi kerjasama. Di dalam situasi inilah pergeseran pengalaman dan ide-ide mereka ini di bangun sehingga mereka bertumbuh, baik dalam jabatan maupun dalam pribadi mereka.
d) Keterampilan dalam administrasi personil (skill in personnel administration)
Administrasi personil mencakup segala usaha untuk menggunakan keahlian dan kesanggupan yang dimiliki oleh petugas-petugas secara efektif dan efisien. Keterampilan ini merupakan tanggung jawab pimpinan. Kegiatan dalam ialah : seleksi pengangkatan, penempatan, penugasan, orientasi, pengawasan, serta kesejahteraan. Yang paling penting ialah kegiatan seleksi dalam memilih anggota staf baru yang paling sesuai dengan tugas dan pekerjaannya di harapkan tenaga yang segar dan usaha pembinaan yang lebih mudah.
e) Keterampilan dalam menilai (skill in evaluation)
Untuk mengetahui sampai dimana suatu kegiatan sudah dapat dilaksanakan atau sampai dimana suatu tujuan sudah dicapai. yang dinilai biasanya ialah : hasil kerja, cara kerja dan orang yang mengerjakannya.
Teknik dan prosedur evaluasi ialah : menentukan tujuan penilaian, menetapkan norma / ukuran yang akan dinilai, mengumpulkan data-data yang dapat diolah menurut kriteria yang ditentukan, pengolahan data, dan menyimpulkan hasil penilaian. Keterampilan ini dimaksudkan untuk membantu pimpinan dan anggota staf dalam membuat keputusan yang lebih bijaksana yaitu keputusan yang berdasarkan analitis bukti-bukti (data) yang telah dikumpulkan.
D. Evaluasi dalam Kepemimpinan Pendidikan
Evaluasi sangat diperlukan dalam bidang apapun termasuk dalam organisasi dalam hal ini pada kepemimpinan pendidikan. Evaluasi adalah proses yang menentukan sejauh mana tujuan pendidikan dapat dicapai.
Peranan evaluasi dalam kepemimpinan pendidikan.
Evaluasi adalah proses pembuatan pertimbangan-pertimbangan untuk selanjutnya dipergunakan sebagai dasar bagi perencanaan. Proses evaluasi itu sendiri dari penetapan tujuan, pengumpulan data tentang bukti-bukti mengenai pertumbuhan dan kekurangan-kekurangannya dalam usaha mencapai sasaran tujuan-tujuan pelaksanaan program, membuat pertimbangan-pertimbangan tentang bukti tersebut dan perbaikan prosedur-prosedur kerja serta tujuan-tujuan yang hendak dicapai berdasarkan pertimbagan-pertimbangan yang merupakan hasil dari proses penilaian itu sendiri. Dengan demikian evaluasi merupakan langkah untuk perbaikan atau peningkatan hasil, proses, serta tujuan-tujuan.
Prinsip-prinsip evaluasi
a) Evaluasi sebaiknya bersifat menyeluruh
Hendaknya meliputi semua faktor situasi belajar dan mengajar antara lain metode mengajar, organisasi program sekolah, pimpinan, pengawasan, tata tertib, bahan pelajaran dan lain-lain.
b) Evaluasi bersifat gotong royong
Bilamana semua orang yang terlibat dalam situasi belajar mengajar itu diikutsertakan di dalam penilaian, maka kemungkinan besar semua aspek-aspek yang hendak di nilai dapat tercakup dan orang-orang yang di nilai lebih memperolah perasaan aman.
c) Evaluasi hendaknya di dasarkan pada kriteria-kriteria yang tepat.
Untuk memmperoleh itu dengan jalan musyawarah dan disesuaikan dengan tujuan pendidika serta tujuan-tujuan staf di dalam sekolah tersebut.
d) Evaluasi hendaknya bersifat diagnostik
Untuk menemukan kelemahan-kelemahan dalam rangka menuju perbaikan kearah yang lebih positif. Penilaian ini dilakukan dengan pengharapan bahwa setelah penilaian ini, tentu akan dilakukan tindakan-tindakan perbaikan lebih lanjut.

e) Evaluasi harus dilakukan secara terus menerus
Hasil penilaian itu merupakan landasan untuk mengadakan rencana-rencana perubahan tambahan dan peningkatan guna perbaikan situasi yang harus di nilai itu dengan tujuan untuk menemukan cara kerja yang lebih baik pula.
f) Evaluasi hendaknya fungsional
Penilaian yang baik sebenarya dilakukan dengan tujuan tertentu guna peningkatan kualitas belajar dan mengajar. Penilaian yang baik berusaha menemukan fakta-fakta selengkap mungkin baik yang berupa aspek-aspek positif maupun negatif dari sasaran-sasaran penilaian yang selanjutnya dijadikan landasan bagi perencanaan program baru yang lebih memungkinkan bagi pencapaian tujuan-tujuan pendidikan dan pengajaran disekolah.
Sehingga tujuan dan fungsi yang hendak di capai di dalam evaluasi yaitu untuk mencari informasi atau bukti-bukti tentang sejauhmana kegiatan-kegiatan yang dilakukan telah mencapai tujuan oleh seseorang atau sebuah lembaga dan untuk mengetahui efektifitas cara dan proses yang ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut.
Jadi evaluasi hendaknya membantu pengembangan, implementasi, kebutuhan suatu program, perbaikan program, pertanggungjawaban, seleksi, motivasi, menambah pengetahuan, dan dukungan
dari mereka yang terlibat.
PENUTUP
Kesimpulan
Kepemimpinan dalam pendidikan pada hakikatnya adalah seorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi perilaku orang lain di dalam kerjanya dengan menggunakan kekuasaan. Dalam kegiatannya, pemimpin memiliki kekuasaan untuk mengarahkan dan mempengaruhi bawahannya sehubungan dengan tugas-tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan.
Tipe-tipe kepemimpinan pada umumnya adalah tipe kepemimpinan otoriter, Tipe kepemimpinan Laissez-faire, tipe kepemimpinan demokratis, tipe kepemimpinan pseudo-demokratis. Sedangkan gaya-gaya kepemimpinan ada Gaya instruktif, gaya konsulting, gaya partisipatif, dan gaya delegatif.
Seorang pemimpin pendidikan harus mempunyai keterampilan-keterampilan untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien, diantaranya tentang keterampilan dalam memimpin, keterampilan dalam hubungan insani, keterampilan dalam proses kelompok, keterampilan dalam administrasi personel, dan keterampilan dalam menilai.
Apabila organisasi telah terstruktur dengan baik perlu dilakukan kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah di sepakati bersama, oleh karena itu perlu diketahui barhasil atau tidaknya kegiatan tersebut dengan pengevaluasian dengan prinsip bahwa evaluasi sebaiknya bersifat menyeluruh, evaluasi hendaknya bersifat gotong-royong, evaluasi hendaknya didasarkan pada kriteria yang tepat, evaluasi hendaknya bersifat diagnostik, penilaian haruslah di lakukan secara terus-menerus, dan penilaian itu hendaknya fungsional.
Pendapat di atas mengindikasikan bahwa upaya pemberdayaan bukanlah hal yang sederhana, melainkan di dalamnya membutuhkan kerja keras dan kesungguhan dari pemimpin agar anggotanya tumbuh dan berkembang menjadi individu yang berdaya.
Jika saja seorang pemimpin sudah mampu memberdayakan seluruh anggotanya maka di sana akan tumbuh dinamika organisasi yang diwarnai dengan pemikiran kreatif dan inovatif dari setiap anggotanya. Semua akan bekerja dengan disertai rasa tanggung jawab profesionalnya.
DAFTAR PUSTAKA

Danim, Sudarwan. 2006. Visi Baru Manajemen Sekolah ; Dari Unit Birokrasi ke Lembaga Akademik. Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Dirawat, dkk. 1982. Pengantar Kepemimpinan Pendidikan. Surabaya : Usaha Nasional.
Mulyasa, E. 2005. Manajemen Berbasis Sekolah ; Konsep, Strategi, dan Implementasi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Tayibnapis, Farida Yusuf. 2000. Evaluasi Program. Jakarta : Rineka Cipta.
Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia. 2010. Manajemen Pendidikan. Bandung : Alfabete.
Wahyudi. 2009. Kepemimpinan Sekolah dalam Organisasi Pembelajar. Bandung : Alfabeta.
MAKALAH
ADMINISTRASI PENDIDIKAN
KEPEMIMPINAN DALAM PENDIDIKAN






Dosen Pengampu : Akhtim Wahyuni, M.Ag
Di susun Oleh : Mufidatus Sholichah
NIM : 092071000030



Pendidikan Agama Islam
Fakultas Tarbiyah
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
2011

makalah kepemimpinan dalam pendidikan

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia pada dasarnya dilahirkan untuk menjadi pemimpin. Sejak Adam diciptakan sebagai manusia pertama dan diturunkan ke bumi, Ia ditugasi sebagai Khalifah fil ardhi. Sebagaimana tertulis di dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 30 yang berbunyi : Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
Pada masa sekarang ini setiap individu sadar akan pentingnya ilmu sebagai petunjuk atau alat untuk memimpin manusia yang semakin besar jumlahnya serta kompleks persoalannya. Atas dasar kesadaran itulah dan relevan dengan upaya proses pembelajaran yang mewajibkan kepada setiap umat manusia untuk mencari ilmu. Dengan demikian upaya tersebut tidak lepas dari pendidikan, dan tujuan pendidikan tidak akan tercapai secara optimal tanpa adanya manajemen atau administrasi pendidikan yang baik, yang selanjutnya dalam kegiatan administrasi pendidikan terdapat adanya kepemimpinan yang memiliki kemampuan untuk menjadi seorang pemimpin. Keberhasilan pendidikan bukanlah merupakan hasil dan ditentukan oleh karya perseorangan, namun justru merupakan karya dari team work yang cerdas yang di pimpin oleh pemimpin yang bertanggungjawab.
B. Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini saya membatasi masalah sebagai berikut :
1. Konsep dasar kepemimpinan pendidikan
2. Gaya-gaya atau tipe-tipe kepemimpinan pendidikan
3. Keterampilan-keterampilan dalam kepemimpinan pendidikan
4. Evaluasi dalam kepemimpinan pendidikan
C. Tujuan Penyusunan Makalah
Sesuai dengan permasalahan yang telah dikemukakan, bahwa tujuan penyusunan makalah ini untuk mengetahui lebih dalam tentang kepemimpinan dalam pendidikan sebagai usaha membekali mahasiswa tentang arti seorang pemimpin sebagaimana yang telah di sebutkan pada rumusan masalah. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo khususnya Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam.

Selasa, 31 Mei 2011

kesetiaan

kesetiaan itu kepercayaan yang ada dalam diriku sehingga itu yang membuat orang lain terpikat padaku tapi musuh kesetiaan ku adalah penghianatan.