SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA, SEMOGA TULISAN DALAM BLOG INI BISA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA

Minggu, 17 Juli 2011

UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

MAKALAH SEJARAH PENDIDIKAN
UNDANG-UNDANG POKOK PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN.

DOSEN PENGAMPU :
IBU UMI SHOIDAH, M.Pd.
DISUSUN OLEH :
1. KRISJAYANTI (092071000028)
2. MUFIDATUS SHOLICHAH (092071000030)

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
FAKULTAS TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
2011

BAB I
PENDAHULUAN
Sesuai dengan asas pendidikan yang dianut oleh pemerintah dan bangsa Indonesia yakni pendidikan seumur hidup (Life Long Education) maka pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara keluarga,masyarakat,dan pemerintahan.Hal ini dinyatakan dalam GBHN 1983-1988 sebagai berikut “Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan rumah tangga,sekolah,dan masyarakat”.Karena itu pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara keluarga,masyarakat,dan pemerintah.
Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bagi warga negaranya,sesuai dengan dasar-dasar dan tujuan negara itu sendiri yaitu mengatur kehidupan umum menurut ukuran-ukuran yang sehat sehingga menjadi bantuan bagi pendidikan keluarga dan dapat mencegah apa-apa yang merugikan perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya.
Sebelum kita membicarakan tujuan pendidikan yang khusus berlaku di negara kita dewasa ini (UU pendidikan dan pengajaran no.12 tahun 1954 dan UU no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional) sekedar menambah pengetahuan kita tentang pendidikan, marilah kita tinjau dalam beberapa hal. Segala apa yang kita katakan tentang tujuan pendidi kan ditentukan oleh zaman dan kebudayaan di tempat kita hidup.
Pendidikan adalah pimpinan orang dewasa terhadap anak dalam perkembangan ke arah kedewasaan. Jadi pendidikan adalah membawa anak kepada kedewasaannya yang dapat menentukan diri sendiri dan bertanggungjawab sendiri.
Di dalam GBHN 1983-1988 tujuan pendidikan dinyatakan sebagai berikut :
“Pendidikan nasional berdasarkan pancasila,bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air,agar dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa”.
UU no. 2 tahun 1989 Sistem Pendidikan Nasional. Bab 1 pasal 1 ayat (2) “Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan UUD 1945.Pernyataan ini mengandung arti bahwa semua aspek yang terdapat dalam Sistem Pendidikan Nasional akan mencerminkan aktifitas yang dijiwai oleh pancasila dan UUD 1945 dan berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
Pendidikan merupakan usaha yang sengaja dan terencana untuk membantu perkembangan potensi dan kemampuan anak agar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya sebagai seorang individu dan sebagai warga negara atau masyarakat, dengan memilih isi (materi), strategi kegiatan, dan teknik penilaian yang sesuai. Pendidikan dipandang mempunyai peranan yang besar dalam mencapai keberhasilan dalam perkembangan anak. Pendidikan ialah segala usaha orang dewasa dalam pergaulan dengan anak-anak untuk memimpin perkembangan jasmani dan rohaninya ke arah kedewasaan.
Pendidikan adalah hak asasi manusia. Dewasa ini justru sedang diperjuangkan idealisme pendidikan untuk semua (education for all). Tidak terkecuali di Indonesia. Dengan mendorong peningkatan pendidikan usia dini pada kelompok bermain dan pendidikan pra sekolah, serta dukungan pelaksanaan program paket A,B, dan C di proyeksikan supaya warga negara Indonesia memiliki keunggulan sejak usia dini, merata dan demokratis.
Begitu Indonesia meraih kemerdekaan 1945, maka salah satu tujuan nasional yang dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.Bahkan dalam pasal 30 UUD 1945,dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Sejatinya,yang diinginkan para pendiri negara(founding fathers), setelah kemerdekaan adalah pendidikan yang berkualitas dan demokratis,mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia di mata internasional modern (Mastuhu,2004:1)
A. Sejarah Pendidikan Nasional dalam zaman kemerdekaan.
Satu hari sesudah proklamasi diumumkan UUD negara RI kesatuan,dan segera disusul dengan pembentukan pemerintah (kabinet), yang dipimpin oleh presiden Soekarno dan wakil presiden Hatta, yang merupakan dwitunggal. Dibawah pimpinan pemerintah ini bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi kemerdekaaan. Pemerintah pusat dibagi menjadi beberapa kementerian, termasuk juga kementerian pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, yang bertugas menyelenggarakan sekolah-sekolah dan pendidikan lainnya.
Kemudian pengurus permusyawaratan pendidikan Indonesia memandang perlu mengadakan kongres dengan maksud sekali lagi mengumpulkan pendapat-pendapat mengenai pendidikan nasional, jadi mengenai asas-asas dan tujuan pendidikan,juga mengenai susunan pengajaran di negara kita.kongres ini berlangsung pada 4-6 April 1947 di Surakarta. Kongres ini dapat mengumpulkan intelectualen sebanyak-banyaknya dan presiden Soekarno yang telah pindah istana dari Jakarta ke Surakarta.
Soal-soal yang dibicarakan meliputi seluruh persoalan pendidikan dan pengajaran : sekolah rendah, sekolah menengah, perguruan tinggi, sekolah menengah vak, pendidikan masyarakat, perkembangan kreatif vermogen anak-anak, hubungan sekolah dan masyarakat, pelajaran bahasa asing. Kongres memutuskan secara aklamasi :
1. Pendidikan dan pengajaran didasarkan atas asas-asas pancasila negara.
2. Bahasa Inggris merupakan satu-satunya bahasa asing,yang harus diajarkan di sekolah menengah.
Pada 1947, menteri PP dan K Suwandi mengeluarkan Rencana pelajaran sekolah rakyat. Olehnya terbentuk panitia penyelidikan dan pengajaran yang dipimpin KI Hajar Dewantara yang pernah menjadi menteri PP dan K yang pertama (1945) dibantu oleh penulis Sdr. Sugardo. Dan pada penghabisan tahun 1947. Mr.Alisastrahamijaya menjabat menteri PP dan K sebagai pengganti Mr.Suwandi. pada permulaan tahun 1948 oleh beliau dibantu panitia perancang UU pokok pendidikan dan pengajaran yang diberi tugas membentuk “Rencana UU pokok pendidikan yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyelenggarakan sekolah-sekolah”. Dalam surat perintahnya ditegaskan bahwa panitia tersebut diminta mempergunakan bahan-bahan yang pernah diperbincangkan dalam kongres-kongres pendidikan nasional. Rencana UU pokok tadi dapat diterima oleh DPKNIP dan kelak disahkan sebagai UU oleh Acting presiden RI, yang pada 27 Desember 1949 menjadi negara bagian RIS. Mengenai UU no. 12/1954 dari Republik Indonesia tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia.
B.Undang-Undang Baru Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dengan lahirnya UU baru yakni UU no 2 tahun 1989 Tentang Pendidikan Nasional,maka praktis UU tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. UU Republik Indonesia no.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia.
Penjelasan atas UU Republik Indonesia no.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
• Umum.
Dalam kehidupan suatu bangsa,pendidikan mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan. UUD 45 mengamanatkan melalui BAB XIII, Pasal 31 ayat (2) bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai “satu sistem pengajaran nasional”. Sesuai dengan judul bab yang bersangkutan, yaitu PENDIDIKAN, pengertian “satu sistem pengajaran nasional” dalam undang-undang ini diperluas menjadi “satu sistem pendidikan nasional”. Perluasan pengertian ini memungkinkan undang-undang ini tidak membatasi perhatian pada pengajaran saja, melainkan juga memperhatikan unsur-unsur pendidikan yang berhubungan dengan pertumbuhan kepribadian manusia Indonesia yang bersama-sama merupakan perwujudan bangsa Indonesia. Maka pendidikan nasional mengusahakan pertama,pembentukan manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri, dan kedua, pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh. Sistem pendidikan nasional adalah sekaligus alat dan tujuan yang amat penting dalam perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Pendidikan nasional yang ditetapkan dalam undang-undang ini mengungkapkan satu sistem yang :
a) Berakar pada kebudayaan nasional dan berdasarkan Pancasila dan UUD 45 serta melanjutkan dan meningkatkan pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa);
b) Merupakan satu keseluruhan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional;
c) Menyelenggarakan satuan dan kegiatan pendidikan sebagai tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah;
d) Mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan sesuai dengan ciri atau kekhususan masing-masing sepanjang ciri itu tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa ideologi bangsa dan negara;
Sistem pendidikan nasional harus dapat memberi pendidikan dasar bagi setiap warga negara Republik Indonesia, agar masing-masing meperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan kemampuan dasar meliputi membaca,menulis dan berhitung serta menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk memberi makna pada amanat UUD 45 BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sistem pendidikan nasional memberi kesempatan belajar yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara. Pengaturan dalam UU ini pada dasarnya dirumuskan secara umum, agar supaya pengaturan yang lebih khusus, yang harus disesuaikan dengan keadaan yang telah mengalami perubahan sebagaimana dimaksud diatas, dan bahkan harus memperhitungkan kemungkinan tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia di masa yang akan datang, dapat dilakukan melalui pengaturan yang lebih mudah dibuat, diubah dan dicabut.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MENURUT UU NO.20 TAHUN 2003
1. Ketentuan Umum
a) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan,akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
b) Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
2. Dasar, Fungsi, dan Tujuan
a) Dasar : Pendidikan nasional berdasrkan Pancasila dan UUD 45.
b) Fungsi : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakglak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

c) Tujuan : Membangun kualitas manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan kebudayaan dengan-Nya sebagai warga negara yang berjiwa Pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur dan berkepribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat mengembangkan dan menyuburkan sikap demokrasi, dapat memelihara hubungan yang baik antara sesama manusia dan dengan lingkungannya, sehat jasmani, mampu mengembangkan daya estetik, berkesanggupan untuk membangun diri dan masyarakat.

3. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan.
a) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan.
b) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
c) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan
d) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan,membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
e) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya bagi setiap warga masyarakat.
f) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat.
4. Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah.
a) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
b) Orang tua berhak dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
c) Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
d) Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Peserta Didik.
6. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan.
a) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal,nonformal,dan informal.
b) Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
c) Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum,kejuruan,akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
7. Bahasa Pengantar
a) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
b) Bahasa Daerah
c) Bahasa Asing
8. Wajib Belajar
Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
9. Standar Nasional Pendidikan
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi ,proses ,kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencanadan berkala.
10. Kurikulum
a) Pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan
b) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan.
11. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan, proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat.
b) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.
12. Sarana dan Prasarana Pendidikan
Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik , kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
13. Pendanaan Pendidikan
a) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
b) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,kecukupan,dan keberkelanjutan.
c) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi,transparansi,dan akuntabilitas publik.
d) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD
14. Pengelolaan pendidikan
a) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
b) Penyelenggara dan / atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
15. Peran serta masyarakat dalam pendidikan
a) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan.
b) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal.
c) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.
16. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
a) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional.
b) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
c) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
17. Pendirian satuan pendidikan
a) Setiap satuan pendidikan formal dan non formal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah.

BAB III
PENUTUP
1. Pembentukan undang-undang pokok pendidikan dan pengajaran diawali ketika dwi tunggal, Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI. Sehari sesudah itu disusul pengesahan UUD 1945 sebagai dasar negara dan pengangkatan Soekarno Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.
2. Pemerintah dibagi beberapa kementrian termasuk kementrian pendidikan,pengajaran dan kebudayaan yang diketuai Ki Hajar Dewantara di bantu Sdr. Sugardo (1945).
3. 1947 Menteri PP dan K Suwandi mengeluarkan “rencana pelajaran sekolah rakyat”.
4. Di akhir tahun 1947 Mr. Ali Sastroamijoyo menggantikan suwandi dan pada permulaan 1948, beliau dibantu panitia perancang UU pokok pendidikan dan pengajaran. UU itu adalah UU. No.12/1954 dari RI tentang dasar – dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh rakyat Indonesia.
5. Tahun 1989, UU pokok pendidikan diganti dengan UU baru yaitu UU no.2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional UU pokok pendidikan dan pengajaran saat ini adalah UU RI no.23 tahun 2003 tentang sistem pendididkan nasional dan keputusan menteri pendididkan nasional tentang dewan pendidikan dan komite sekolah.
6. Adapun isi UU pokok pendidikan dan pengajaran meliputi :
a) Ketentuan Umum.
b) Dasar, fungsi dan tujuan.
c) Prinsip penyelenggaraan pendidikan.
d) Hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah.
e) Peserta didik.
f) Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
g) Bahasa pengantar.
h) Wajib belajar.
i) Standar nasional pendidikan.
j) Kurikulum.
k) Pendidikan dan tenaga kependidikan.
l) Sarana dan prasarana pendidikan.
m) Pendanaan pendidikan.
n) Pengelolaan pendidikan.
o) Peran serta masyarakat dalam pendidikan.
p) Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
q) Pendirian satuan pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Dr. Syafaruddin, M.Pd (2008). Efektivitas Kebijakan Pendidikan. Jakarta: PT. RINEKA CIPTA.
PP RI NO 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Suryosubroto. (1990). Beberapa Aspek Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta: PT.RINEKA CIPTA.
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar